TUGAS :
"Melaksanakan seleksi, penempatan, pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja ke luar negeri"
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana program kegiatan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Pelaksanaan penyiapan penyuluhan, sosialisasi dan seleksi calon Pekerja Migran Indonesia.
Pemberian perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan lembaga pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia mulai dari kegiatan pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.
Pelaksanaan pembinaan kelembagaan yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaksanaan promosi ke luar negeri untuk mendapatkan permintaan tenaga kerja dari luar negeri.
Penyusunan laporan dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan program kegiatan.
Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.